PERSYARATAN PENGAJUAN KREDIT PRA-PENSIUN
1. Kredit Pra-Pensiun (Pre-Retirement Loan)
Target: ASN aktif yang memiliki sisa masa dinas (biasanya 2–5 tahun sebelum pensiun, beberapa bank menerima hingga 10 tahun).
SK Pengangkatan (Wajib Asli):
SK CPNS (80%).
SK PNS (100%).
SK Pangkat/Golongan Terakhir.
Analisis: Dokumen ini adalah “agunan” utama. Bank menahan SK asli untuk memastikan Anda tidak memindahkan payroll ke bank lain saat pensiun nanti.
Kartu Peserta Taspen (Asli/Copy Legalisir):
Bukti kepesertaan aktif di PT TASPEN (atau ASABRI untuk lingkungan Kemhan/Polri).
Slip Gaji Terakhir:
Biasanya diminta 3 bulan terakhir.
Harus dilegalisir oleh Bendahara Gaji instansi.
Surat Rekomendasi Atasan/Bendahara:
Surat kuasa potong gaji yang ditandatangani bendahara instansi.
Persyaratan Identitas & Umum:
e-KTP Pemohon & Pasangan (Suami/Istri).
Kartu Keluarga (KK).
Surat Nikah / Cerai (jika status janda/duda).
NPWP (Wajib untuk pinjaman di atas Rp 50 Juta).
Pas Foto terbaru (Pemohon & Pasangan).
Buku Tabungan (biasanya bank akan meminta Anda membuka rekening di bank pemberi kredit).

