Isu Utama: Klarifikasi Hoaks Kenaikan Gaji dan Rapelan

Berikut adalah rangkuman berita terkini mengenai Pensiunan ASN dalam kurun waktu satu minggu terakhir (18–25 November 2025)

Berita paling dominan dalam minggu ini adalah klarifikasi dari PT Taspen (Persero) mengenai isu kenaikan gaji dan pembayaran rapelan bagi pensiunan ASN yang dikabarkan cair pada November 2025.

  • Bantahan Resmi Taspen: PT Taspen secara tegas membantah kabar yang beredar luas di media sosial bahwa akan ada kenaikan gaji atau pencairan rapelan bagi pensiunan di bulan November 2025.

  • Dasar Hukum: Taspen menjelaskan bahwa belum ada peraturan pemerintah (PP) atau keputusan presiden (Keppres) terbaru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan untuk periode ini. Pembayaran pensiun masih mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.

  • Peringatan Hoaks: Taspen mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi mereka dan tidak mudah percaya pada janji-janji pencairan dana tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Informasi yang salah ini dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di kalangan pensiunan.

Informasi Gaji dan Tunjangan

Meskipun tidak ada kenaikan baru, beberapa artikel juga kembali menginformasikan besaran gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku saat ini berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Gaji ini telah mengalami kenaikan sebesar 12% yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berikut adalah kisaran gaji pokok pensiunan PNS per bulan berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

  • Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

  • Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

  • Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Selain gaji pokok, pensiunan juga tetap menerima tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) serta tunjangan pangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan Baru Batas Usia Pensiun (BUP)

Selain isu gaji, terdapat juga informasi mengenai aturan baru Batas Usia Pensiun (BUP) bagi PNS yang diatur dalam Undang-Undang ASN terbaru (UU Nomor 20 Tahun 2023). Aturan ini menetapkan BUP yang berbeda-beda tergantung pada jenis jabatan yang diemban:

  • Jabatan Manajerial:

    • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: 60 tahun

    • Pejabat Administrator dan Pengawas: 58 tahun

  • Jabatan Non-Manajerial:

    • Pejabat Fungsional: Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing jabatan fungsional.

    • Pejabat Pelaksana: 58 tahun

Kesimpulan

Secara keseluruhan, berita minggu ini didominasi oleh upaya meluruskan informasi yang salah mengenai kenaikan gaji pensiunan. Pensiunan ASN dipastikan akan menerima gaji bulan November 2025 dengan besaran yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya di tahun 2025, tanpa adanya tambahan atau rapelan. Para pensiunan diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari PT Taspen dan pemerintah.

Shopping Cart
error: Content is protected !!
Scroll to Top